Jokowi: Pecat Pejabat yang Terbukti Pungli

By Admin

Presiden Joko Widodo di Kementerian Perhubungan (Foto: Seskab)

nusakini.com - Seusai memimpin ratas terbatas mengenai Reformasi Hukum yang di dalamnya membicarakan Operasi Pemberantasan Pungutan Liar (OPP), Presiden Joko Widodo (Jokowi) bergegas menuju kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Selasa (11/10/2016) sore, terkait dengan informasi adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polri terhadap pejabat di kementerian tersebut.

“Saya mendapatkan laporan dari Kapolri berhubungan dengan operasi pungli kepengurusan buku pelaut dan juga surat kapal yang angkanya tentunya berbeda-beda. Ada yang ratusan ribu, ada juga yang jutaan,” kata Presiden Jokowi.

Presiden menegaskan, akan bertindak tegas kepada para pejabat dan pegawai yang terbukti melakukan pungli. “Saya sudah perintahkan ke Menhub, Menpan, kita tangkap (dan) langsung pecat yang bersangkutan ini,” tegasnya.

Presiden Jokowi menyerukan kepada seluruh instansi pemerintahan untuk berhenti melakukan pungli. “Stop yang namanya pungli, hentikan yang namanya pungli. Terutama yang berkaitan dengan yang namanya badan pelayanan masyarakat, pelayanan rakyat. Stop, hentikan,” ujarnya.

Sebelumnya dalam Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (11/10) siang, Presiden Jokowi telah memutuskan untuk mengadakan Operasi Pemberantasan Pungli dan Penyelundupan (OPP) sebagai salah satu langkah reformasi hukum di Tanah Air.

“Sekarang sudah ada yang namanya OPP (Operasi Pemberantasan Pungli dan Penyelundupan), baru saja sejam yang lalu, sudah kejadian yang seperti ini,” ucap Presiden.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung kepada wartawan mengatakan, Presiden menugaskan kepada Menko Polhukam untuk merumuskan, menyelesaikan, dan Operasi Pemberantasan Pungli segera dijalankan.

“Mungkin dalam waktu sekarang-sekarang ini juga akan ada shock therapy dalam hal ini,” kata Pramono kepada wartawan usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Selasa (11/10) sore.

Dalam OTT pungli itu, Polisi menangkap 6 (enam) orang, di antaranya dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenhub. OTT dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB.(p/mk)